PERAN
BANK INDONESIA DALAM STABILITAS KEUANGAN
Sebagai otoritas moneter, perbankan dan
sistem pembayaran, tugas utama Bank Indonesia tidak saja menjaga stabilitas
moneter, namun juga stabilitas sistem keuangan (perbankan dan sistem pembayaran).
Keberhasilan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter tanpa diikuti oleh
stabilitas sistem keuangan, tidak akan banyak artinya dalam mendukung
pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Stabilitas moneter dan stabilitas
keuangan ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Kebijakan
moneter memiliki dampak yang signifikan terhadap stabilitas keuangan begitu
pula sebaliknya, stabilitas keuangan merupakan pilar yang mendasari efektivitas
kebijakan moneter. Sistem keuangan merupakan salah satu alur transmisi
kebijakan moneter, sehingga bila terjadi ketidakstabilan sistem keuangan maka
transmisi kebijakan moneter tidak dapat berjalan secara normal. Sebaliknya,
ketidakstabilan moneter secara fundamental akan mempengaruhi stabilitas sistem
keuangan akibat tidak efektifnya fungsi sistem keuangan. Inilah yang menjadi
latar belakang mengapa stabilitas sistem keuangan juga masih merupakan
tugas dan tanggung jawab Bank Indonesia.
Pertanyaannya, bagaimana peranan Bank
Indonesia dalam memelihara stabilitas sistem keuangan? Sebagai bank sentral,
Bank Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem
keuangan. Kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam
menjaga stabilitas sistem keuangan itu adalah:
Pertama,
Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain
melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia
dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang.
Hal ini mengingat gangguan stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap
berbagai aspek ekonomi. Kebijakan moneter melalui penerapan suku bunga
yang terlalu ketat, akan cenderung bersifat mematikan kegiatan ekonomi. Begitu
pula sebaliknya. Oleh karena itu, untuk menciptakan stabilitas moneter, Bank
Indonesia telah menerapkan suatu kebijakan yang disebut inflation targeting
framework.
Kedua,
Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan
yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti
itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi. Seperti
halnya di negara-negara lain, sektor perbankan memiliki pangsa yang dominan
dalam sistem keuangan. Oleh sebab itu, kegagalan di sektor ini dapat
menimbulkan ketidakstabilan keuangan dan mengganggu perekonomian. Untuk
mencegah terjadinya kegagalan tersebut, sistem pengawasan dan kebijakan
perbankan yang efektif haruslah ditegakkan. Selain itu, disiplin pasar melalui
kewenangan dalam pengawasan dan pembuat kebijakan serta penegakan hukum (law enforcement) harus
dijalankan. Bukti yang ada menunjukkan bahwa negara-negara yang menerapkan
disiplin pasar, memiliki stabilitas sistem keuangan yang kokoh. Sementara itu,
upaya penegakan hukum (law
enforcement) dimaksudkan untuk melindungi perbankan dan stakeholder
serta sekaligus mendorong kepercayaan terhadap sistem keuangan. Untuk
menciptakan stabilitas di sektor perbankan secara berkelanjutan, Bank Indonesia
telah menyusun Arsitektur Perbankan Indonesia dan rencana implementasi Basel II.
Ketiga,
Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure
to settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran,
maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran
sistem pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang bersifat
menular (contagion risk) sehingga
menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik. Bank Indonesia mengembangkan
mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang
cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran
yang bersifat real time atau
dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time
Gross Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan
kecepatan sistem pembayaran. Sebagai otoritas dalam sistem pembayaran, Bank
Indonesia memiliki informasi dan keahlian untuk mengidentifikasi risiko
potensial dalam sistem pembayaran.
Keempat,
melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses
informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui
pemantauan secara macroprudential, Bank
Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi
kejutan (potential shock) yang
berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat
mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential
untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan. Hasil riset dan pemantauan
tersebut, selanjutnya akan menjadi rekomendasi bagi otoritas terkait dalam
mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meredam gangguan dalam sektor
keuangan.
Kelima,
Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistim keuangan
melalui fungsi bank sentral sebagai lender of
the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional
Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari
terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup
penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya
diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu
terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi normal, fungsi LoLR
dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas temporer namun
masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali. Dalam menjalankan fungsinya
sebagai LoLR, Bank Indonesia harus menghindari terjadinya moral hazard.
Oleh karena itu, pertimbangan risiko sistemik dan persyaratan yang ketat harus
diterapkan dalam penyediaan likuiditas tersebut.
\
Jenis – Jenis Bank
Jenis – Jenis Bank
Pada dasarnya bank dibangi menjadi 3, yaitu Bank
Sentral, Bank Umum dan Bank Pengkreditan Rakyat.
Bank Sentral, merupakan bank yang mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan
dunia perbankan dan dunia keuangan disuatu negara.
Disetiap negara hanya ada satu bank sentral yang dibantu oleh cabang-cabangnya.
Indonesia memiliki Bank Sentral yaitu Bank Indonesia
yang merupakan bank yang dapat membuat uang kartal baik dalam bentuk kertas
atupun logam. Bank Indonesia memiliki tugas-tugas sebagai Bank Sentral
Indonesia yaitu :
- Mengatur peredaran uang di Indonesia ( Bank Sirkulasi )
- Sebagai tempat penyimpanan terakhir (Lender of the last resort )
- Mengatur perbankan Indonesia ( Bank to Bank )
- Mengatur perkreditan
- Menjaga stabilitas mata uang
- Mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah, dll
Bank Umum, merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Tetapi lepas dari itu Bank Umum merupakan suatu
lembaga profit yang tujuan utamanya adalah mencari keuntungan. Bank umum
menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi
seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk,
memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta
asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan
barang berharga, dan lain sebagainya.
Yang membedakan Bank Umum dengan Bank Sentral adalah
Bank Sentral dapat menerbitkan Uang Kartal sedangkan Bank Umum hanya dapat
menerbitkan Uang Giral.
Bank Perkreditan Rakyat, merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Serta Bank Perkreditan Rakyat juga merupakan bank
penunjang yang memilik keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki
dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit pinjaman dengan
jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan
dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank
indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain
sebagainya.
Pada Bank Pengkreditan Rakyat, sistem yang digunakan
hamper sama dengan system yang digunakan pada koprasi yaitu dengan cara bagi
hasil pada setiap bulannya kepada setiap anggotanya. Serta yang membedakan Bank
Pengkreditan Rakyat dengan Bank Umum yaitu pada Bank Umun dapat menerbitkan
Uang Giral sedangkan untuk BPR tidak dapat menerbitkan Uang Giral baik itu
dalam bentuk rekening atau giro.
Bank pemerintah
Berikut ini adalah bank yang sebagian atau seluruh
sahamnya dimiliki oleh
Pemerintah Indonesia.
- Bank Mandiri
- Mutiara Bank (sebelum tanggal 16 September 2009 bernama "Bank Century"/"Bank CIC", penyertaan saham sementara oleh Pemerintah Indonesia melalui LPS)
- Bank Negara Indonesia
- Bank Rakyat Indonesia
- Bank Tabungan Negara
Bank swasta nasional devisa
- Bank Agroniaga
- Bank Anda (Surabaya), sebelumnya dikenal sebagai "Bank Antar Daerah"
- Bank Artha Graha Internasional, sebelum bulan Mei 2005 bernama "Bank Interpacific"
- Bank Bukopin
- Bank Bumi Arta
- Bank Capital Indonesia
- Bank Central Asia
- Bank CIMB Niaga, sebelum tanggal 15 Oktober 2008 bernama "Bank Niaga"
- Bank Danamon Indonesia
- Bank Ekonomi Raharja
- Bank Ganesha
- Bank Hana, sebelum tanggal 17 Maret 2008 bernama "Bank Bintang Manunggal"
- Bank Himpunan Saudara 1906 (Bandung)
- Bank ICB Bumiputera, sebelum tanggal 11 September 2009 bernama "Bank Bumiputera Indonesia"
- Bank ICBC Indonesia, sebelumnya bernama "Bank Halim Indonesia"
- Bank Index Selindo
- Bank Internasional Indonesia, dalam proses perubahan nama menjadi "Bank Maybank Indonesia"[2]
- Bank Maspion (Surabaya)
- Bank Mayapada
- Bank Mega
- Bank Mestika Dharma (Medan)
- Bank Metro Express
- Bank Nusantara Parahyangan (Bandung)
- Bank OCBC NISP, sebelum tanggal 7 Februari 2011 bernama "Bank NISP"
- Bank of India Indonesia, sebelum tanggal 17 November 2011 bernama "Bank Swadesi"
- Panin Bank
- Bank Permata, sebelum tanggal 18 Oktober 2002 bernama "Bank Bali"
- Bank QNB Kesawan, sebelum tanggal 12 Desember 2011 bernama "Bank Kesawan"
- Bank SBI Indonesia, sebelum tanggal 30 April 2009 bernama "Bank Indo Monex"
- Bank Sinarmas, sebelumnya bernama "Bank Shinta Indonesia"
- Bank UOB Indonesia, sebelum tanggal 19 Mei 2011 bernama "Bank UOB Buana"/sebelumnya bernama "Bank Buana Indonesia"
Bank swasta nasional nondevisa
- Anglomas Internasional Bank (Surabaya)
- Bank Andara, sebelum tanggal 30 Januari 2009 bernama "Bank Sri Partha"
- Bank Artos Indonesia (Bandung)
- Bank Bisnis Internasional (Bandung)
- Centratama Nasional Bank (Surabaya)
- Bank Dipo International
- Bank Fama Internasional (Bandung)
- Bank Harda Internasional
- Bank Ina Perdana
- Bank Jasa Jakarta
- Bank Kesejahteraan Ekonomi
- Bank Liman International
- Bank Mayora
- Bank Mitraniaga
- Bank Multi Arta Sentosa
- Bank Nationalnobu, sebelum tanggal 12 November 2008 bernama "Bank Alfindo Sejahtera"
- Prima Master Bank
- Bank Pundi Indonesia, sebelum tanggal 23 September 2010 bernama "Bank Eksekutif Internasional"
- Bank Royal Indonesia
- Bank Sahabat Purba Danarta (Semarang), sebelum tanggal 16 September 2009 bernama "Bank Purba Danarta"
- Bank Sinar Harapan Bali
- Bank Tabungan Pensiunan Nasional (Bandung)
- Bank Victoria Internasional
- Bank Yudha Bhakti
Bank pembangunan daerah
Bank pembangunan daerah adalah bank yang sebagian atau seluruh sahamnya
dimiliki oleh Pemerintah Daerah Provinsi.
- Bank Jambi (Jambi)
- Bank Kalsel (Banjarmasin)
- Bank Kaltim (Samarinda)
- Bank Sultra (Kendari)
- Bank BPD DIY (Yogyakarta)
- Bank Nagari (Padang)
- Bank DKI (Jakarta)
- Bank Lampung (Bandar Lampung)
- Bank Kalteng (Palangka Raya)
- Bank BPD Aceh (Banda Aceh)
- Bank Sulsel (Makassar)
- Bank BJB (Bandung), dahulu dikenal sebagai Bank Jabar Banten atau BPD Jawa Barat.
- Bank Kalbar (Pontianak)
- Bank Maluku (Ambon)
- Bank Bengkulu (Kota Bengkulu)
- Bank Jateng (Semarang)
- Bank Jatim (Surabaya)
- Bank NTB (Mataram)
- Bank NTT (Kupang)
- Bank Sulteng (Palu)
- Bank Sulut (Manado)
- Bank BPD Bali (Denpasar)
- Bank Papua (Jayapura), dahulu dikenal sebagai BPD Irian Jaya
- Bank Riau Kepri (Pekanbaru), dahulu dikenal sebagai Bank Riau
- Bank Sumsel Babel (Palembang), dahulu dikenal sebagai Bank Sumsel
- Bank Sumut (Medan)
Bank campuran
Bank campuran adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih
bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh WNI (dan/atau badan
hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh WNI), dengan satu atau lebih bank
yang berkedudukan di luar negeri.
- Bank ANZ Indonesia, sebelum 12 Januari 2012 bernama "ANZ Panin Bank"
- Bank Commonwealth
- Bank Agris, sebelum 5 September 2008 bernama "Bank Finconesia"
- Bank BNP Paribas Indonesia
- Bank Capital Indonesia
- Bank Chinatrust Indonesia
- Bank DBS Indonesia
- Bank KEB Indonesia
- Bank Mizuho Indonesia
- Bank Rabobank International Indonesia
- Bank Resona Perdania
- Bank Sumitomo Mitsui Indonesia
- Bank Windu Kentjana International, sebelum tanggal 7 Februari 2008 bernama "Bank Multicor"
- Bank Woori Indonesia, sebelum bulan Februari 2002 bernama "Bank Hanvit Indonesia"
Bank asing
- Bank of America
- Bangkok Bank
- Bank of China
- Citibank
- Deutsche Bank
- HSBC
- JPMorgan Chase
- Royal Bank of Scotland, sebelum tanggal 22 Februari 2011 bernama "ABN AMRO"
- Standard Chartered
- The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ
Bank umum syariah
Bank swasta nasional devisa
Bank swasta nasional nondevisa
- BCA Syariah, dahulu bernama "Bank UIB"
- Bank BJB Syariah
- Bank BRI Syariah, dahulu bernama "Bank Jasa Arta"
- Bank Mega Syariah
- Panin Bank Syariah, dahulu bernama "Bank Harfa"
- Bank Syariah Bukopin, dahulu bernama "Bank Persyarikatan Indonesia"
- Bank Victoria Syariah, dahulu bernama "Bank Swaguna"
Bank campuran
- Bank Maybank Syariah Indonesia, dahulu bernama "Bank Maybank Indocorp"
Unit usaha syariah bank umum konvensional
Bank pemerintah
Bank swasta nasional devisa
Bank pembangunan daerah
- Bank BPD Aceh Syariah
- Bank DKI Syariah
- Bank Kalbar Syariah
- Bank Kalsel Syariah
- Bank NTB Syariah
- Bank Riau Kepri Syariah
- Bank Sumsel Babel Syariah
- Bank Sumut Syariah
Bank asing
http://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_bank_di_Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar