Berikut adalah contoh
syarat-syarat apa saja yang harus di penuhi jika ingin mendirikan
pertambangan,dan contoh di bawah ini merupakan kutipan dari persyaratan yang di
lakukan di daerah provinsi Sulawesi Tengah.
A. IZIN
USAHA PERTAMBANGAN (IUP) RADIO AKTIF
1.Surat Permohonan di tujukan
Kepada Gubernur Sulawesi Tengah Cq. Kepala Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu Daerah Provinsi
Sulawesi Tengah
2.Akta Notaris;
3.Peta Wilayah / Koordinat;
4.Surat keterangan Kesanggupan;
5.NPWP;
6.Rekomendasi dari Bupati / Wali
Kota dari masing – masing wilayah;
B.
IZIN USAHA INDUSTRI (IUI)
1.Surat Permohonan di tujukan
kepada Gubernur Sulawesi Tengah Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu
Daerah (KP2TD) Provinsi Sulawesi Tengah dengan mnenggunakan Formulir Model Pm-I
(izin persetujuan perinsip) dan formulir Model Pm-III untuk IUI melalui
persetujuan perinsip, Formulir Model SP- I dan SP-II untuk IUI tanpa
persetujuan perinsip;
2.Memiliki IMB;
3.Memiliki Izin Lokasi;
4.Izin Undang-Undang Gangguan;
5.Memiliki Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya
Pemantauan Lingkungan (UPL); dan
6.Telah selesai membangun pabrik
dan sarana produksi.
C.
IZIN USAHA PERTAMBANGAN EKSPLORASI MINERAL
LOGAM DAN BATUBARA
1.Surat Permohonan di tujukan
kepada Gubernur Sulawesi Tengah Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu
Daerah (KP2TD) Provinsi Sulawesi Tengah;
2.Susunan direksi dan daftar
pemegang saham;
3.Profil Badan Usaha;
4.Susunan Pengurus(*);
5.Surat Keterangan Domisili;
6.Daftar Riwayat Hidup dan Surat
Pernyataan Tenaga Pertambangan dan / atau Geologi yang berpengalaman paling
sedikit 3 ( Tiga) Tahun;
7.Pernyataan untuk mematuhi
ketentuan peraturan Perundang-undangan di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup;
8.Bukti Penempatan Jaminan
kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi;
9.Bukti Pembayaran Harga nilai
konpensasi data informasi hasil lelang WIUP Mineral Logam atau Batubara dengan
nilai penawaran lelang atau bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan
pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral Bukan Logam atau batuan atas permohonan
wilayah.
D. IZIN
USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI
MINERAL LOGAM DAN BATUBARA
1.Surat Permohonan di tujukan
kepada Gubernur Sulawesi Tengah Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu
Daerah (KP2TD) Provinsi Sulawesi Tengah;
2.Susunan direksi dan daftar
pemegang saham;
3.Profil Badan Usaha;
4.Susunan Pengurus;(*)
5.Surat Keterangan Domisili;
6.Bukti penempatan jaminan
kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi;
7.Bukti Pembayaran Harga nilai
konpensasi data informasi hasil lelang WIUP Mineral Logam atau Batubara dengan
nilai penawaran lelang atau bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan
pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral Bukan Logam atau batuan atas permohonan
wilayah.
8.Peta wilayah dilengkapi dengan
batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan system
informasi geografi yang berlaku secara nasional;
9.Laporan Lengkap Eksplorasi;
10.Laporan Study Kelayakan;
11.Rencana Reklamasi dan pasca
tambang;
12.Tersedianya tenaga ahli
pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (Tiga) tahun;
13.Pernyataan kesanggupan untuk
mematuhi ketentuan perundang-undangan dibidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup;
14.Persetujuan dokumen lingkungan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
15.Laporan keuangan tahun
terakhir yang telah diaudit oleh akuntan public;
16.Bukti pembaryaran iuran tetap
3 (tiga) tahun terakhir;
17.Bukti pembayaran pengganti
investasi sesuai dengan nilai penawaran lelang bagi pemegang lelang SIUP yang
telah berakhir.
E.
IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL NON LOGAM
DAN BATUAN
1.Surat Permohonan di tujukan
kepada Gubernur Sulawesi Tengah Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu
Daerah (KP2TD) Provinsi Sulawesi Tengah;
2.Susunan direksi dan daftar
pemegang saham;
3.Profil Badan Usaha;
4.Susunan Pengurus;(*)
5.Surat Keterangan Domisili;
6.Daftar Riwayat Hidup dan Surat
Pernyataan Tenaga Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling
sedikit 3 (tiga) tahun;
7.Pernyataan untuk memenuhi
ketentuan peraturan Perundang-undangan dibidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup;
8.Bukti penempatan jaminan
kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi;
9.Bukti Pembayaran Harga nilai
konpensasi data informasi hasil lelang WIUP Mineral Logam atau Batubara dengan
nilai penawaran lelang atau bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan
pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral Bukan Logam atau batuan atas permohonan
wilayah.
10.Peta wilayah dilengkapi dengan
batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan system
informasi geografi yang berlaku secara nasional;
11.Laporan Lengkap Eksplorasi;
12.Laporan Study Kelayakan;
13.Rencana Reklamasi dan pasca
tambang;
14.Rencana kerja dan anggaran
biaya;
15.Rencana pembangunan dan
prasarana penunjang kegiatan operasi produksi;
16.Tersedianya tenaga ahli
pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (Tiga) tahun;
17.Pernyataan kesanggupan untuk
mematuhi ketentuan perundang-undangan dibidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup;
18.Laporan keuangan
19.Persetujuan dokumen lingkungan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
20.Laporan keuangan tahun
terakhir yang telah diaudit oleh akuntan public;
21.Bukti pembaryaran iuran tetap
3 (tiga) tahun terakhir;
22.Bukti pembayaran pengganti
investasi sesuai dengan nilai penawaran lelang bagi pemegang lelang SIUP yang
telah berakhir.
www.gunadarma.ac.id
Sumber :
kp2td.sulteng.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar