Senin, 21 Januari 2013

Syarat-Syarat Mendirikan Pertambangan Berdasarkan Jenisnya



Berikut adalah contoh syarat-syarat apa saja yang harus di penuhi jika ingin mendirikan pertambangan,dan contoh di bawah ini merupakan kutipan dari persyaratan yang di lakukan di daerah provinsi Sulawesi Tengah.


A.      IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) RADIO AKTIF
1.Surat Permohonan di tujukan Kepada Gubernur Sulawesi Tengah Cq. Kepala Kantor      Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
2.Akta Notaris;
3.Peta Wilayah / Koordinat;
4.Surat keterangan Kesanggupan;
5.NPWP;
6.Rekomendasi dari Bupati / Wali Kota dari masing – masing wilayah;

B.       IZIN  USAHA  INDUSTRI (IUI)
1.Surat Permohonan di tujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah (KP2TD) Provinsi Sulawesi Tengah dengan mnenggunakan Formulir Model Pm-I (izin persetujuan perinsip) dan formulir Model Pm-III untuk IUI melalui persetujuan perinsip, Formulir Model SP- I dan SP-II untuk IUI tanpa persetujuan perinsip;
2.Memiliki IMB;
3.Memiliki Izin Lokasi;
4.Izin Undang-Undang Gangguan;
5.Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL); dan
6.Telah selesai membangun pabrik dan sarana produksi.

C.       IZIN  USAHA  PERTAMBANGAN  EKSPLORASI  MINERAL  LOGAM  DAN   BATUBARA
1.Surat Permohonan di tujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah (KP2TD) Provinsi Sulawesi Tengah;
2.Susunan direksi dan daftar pemegang saham;
3.Profil Badan Usaha;
4.Susunan Pengurus(*);
5.Surat Keterangan Domisili;
6.Daftar Riwayat Hidup dan Surat Pernyataan Tenaga Pertambangan dan / atau Geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 ( Tiga) Tahun;
7.Pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan Perundang-undangan di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
8.Bukti Penempatan Jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi;
9.Bukti Pembayaran Harga nilai konpensasi data informasi hasil lelang WIUP Mineral Logam atau Batubara dengan nilai penawaran lelang atau bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral Bukan Logam atau batuan atas permohonan wilayah.

D.      IZIN  USAHA  PERTAMBANGAN  OPERASI  PRODUKSI   MINERAL   LOGAM  DAN   BATUBARA

1.Surat Permohonan di tujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah (KP2TD) Provinsi Sulawesi Tengah;
2.Susunan direksi dan daftar pemegang saham;
3.Profil Badan Usaha;
4.Susunan Pengurus;(*)
5.Surat Keterangan Domisili;
6.Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi;
7.Bukti Pembayaran Harga nilai konpensasi data informasi hasil lelang WIUP Mineral Logam atau Batubara dengan nilai penawaran lelang atau bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral Bukan Logam atau batuan atas permohonan wilayah.
8.Peta wilayah dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan system informasi geografi yang berlaku secara nasional;
9.Laporan Lengkap Eksplorasi;
10.Laporan Study Kelayakan;
11.Rencana Reklamasi dan pasca tambang;
12.Tersedianya tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (Tiga) tahun;
13.Pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
14.Persetujuan dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
15.Laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan public;
16.Bukti pembaryaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir;
17.Bukti pembayaran pengganti investasi sesuai dengan nilai penawaran lelang bagi pemegang lelang SIUP yang telah berakhir.

E.       IZIN  USAHA  PERTAMBANGAN MINERAL  NON  LOGAM  DAN  BATUAN
1.Surat Permohonan di tujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah (KP2TD) Provinsi Sulawesi Tengah;
2.Susunan direksi dan daftar pemegang saham;
3.Profil Badan Usaha;
4.Susunan Pengurus;(*)
5.Surat Keterangan Domisili;
6.Daftar Riwayat Hidup dan Surat Pernyataan Tenaga Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit  3 (tiga) tahun;
7.Pernyataan untuk memenuhi ketentuan peraturan Perundang-undangan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
8.Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi;
9.Bukti Pembayaran Harga nilai konpensasi data informasi hasil lelang WIUP Mineral Logam atau Batubara dengan nilai penawaran lelang atau bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral Bukan Logam atau batuan atas permohonan wilayah.
10.Peta wilayah dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan system informasi geografi yang berlaku secara nasional;
11.Laporan Lengkap Eksplorasi;
12.Laporan Study Kelayakan;
13.Rencana Reklamasi dan pasca tambang;
14.Rencana kerja dan anggaran biaya;
15.Rencana pembangunan dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi;
16.Tersedianya tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (Tiga) tahun;
17.Pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
18.Laporan keuangan
19.Persetujuan dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
20.Laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan public;
21.Bukti pembaryaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir;
22.Bukti pembayaran pengganti investasi sesuai dengan nilai penawaran lelang bagi pemegang lelang SIUP yang telah berakhir.


 www.gunadarma.ac.id


Sumber :

        kp2td.sulteng.go.id



Tidak ada komentar:

Posting Komentar