Jumat, 07 Desember 2012

Hukum Dalam Mendirikan Pertambangan



        Mendirikan suatu pertambangan memang bukan perkara yang mudah,karena menyagkut kelestarian alam dan keseimbangan ekosistem alam, sehingga perencanaan dalam mendirikan perusahaan dalam bidang pertambangan harus benar-benar matang dan terencana dengan baik, agar dampak dari penambangan (eksploitasi alam) tidak berakibat buruk terhadap alam sekitar.

        Selain mempertimbangkan segala aktifitas yang akan terjadi di pertambangan,pihak perusahaan harus memiliki ijin yang sah,agar segala aktifitasnya dapat di pantau oleh pemerintah,pemerintah di sangkut pautkan agar pihak perusahaan tidak seenaknya mengeksploitasi sembarangan tanpa adanya aturan,sehingga hokum-hukum yang berlaku dapat di tegakkan agar menjamin keamanan bersama.

Berikut adalah dasar hukum yang tercatum dalam UU
1.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri.
2.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Ijin Usaha Industri , Ijin Perluasan dan TDI.

Syarat pendirian pabrik antara lain:

1. ketika mendirikan pabrik hendaknya dibuat sebuah alat untuk menyaring limbah gas, agar ketika dikeluarkan gas tersebut lebih bersih.

2. usahakan menggunakan mesin yang dapat mngurangi jmlah limbah gas semisal asap..

3. tanami pohon di sekelilingnya agar pohon tersebut setidak nya mengurangi jumlah pencemaran yang terjadi disekelilingnya.

4. terkhir dirikan saja pabrik yang tidak menimbulkan limbah berbentuk gas yang berbahaya.



       www.gunadarma.ac.id

 SUMBER :

kp2td.sulteng.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar