Mendirikan suatu pertambangan memang
bukan perkara yang mudah,karena menyagkut kelestarian alam dan keseimbangan
ekosistem alam, sehingga perencanaan dalam mendirikan perusahaan dalam bidang
pertambangan harus benar-benar matang dan terencana dengan baik, agar dampak
dari penambangan (eksploitasi alam) tidak berakibat buruk terhadap alam
sekitar.
Selain mempertimbangkan segala aktifitas
yang akan terjadi di pertambangan,pihak perusahaan harus memiliki ijin yang
sah,agar segala aktifitasnya dapat di pantau oleh pemerintah,pemerintah di
sangkut pautkan agar pihak perusahaan tidak seenaknya mengeksploitasi
sembarangan tanpa adanya aturan,sehingga hokum-hukum yang berlaku dapat di
tegakkan agar menjamin keamanan bersama.
Berikut adalah dasar hukum
yang tercatum dalam UU
1.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2009 tentang Kawasan Industri.
2.Peraturan Menteri Perindustrian
Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Ijin Usaha
Industri , Ijin Perluasan dan TDI.
Syarat pendirian pabrik antara lain:
1. ketika mendirikan pabrik hendaknya dibuat
sebuah alat untuk menyaring limbah gas, agar ketika dikeluarkan gas tersebut
lebih bersih.
2. usahakan menggunakan mesin yang dapat mngurangi jmlah limbah gas semisal asap..
3. tanami pohon di sekelilingnya agar pohon tersebut setidak nya mengurangi jumlah pencemaran yang terjadi disekelilingnya.
4. terkhir dirikan saja pabrik yang tidak menimbulkan limbah berbentuk gas yang berbahaya.
2. usahakan menggunakan mesin yang dapat mngurangi jmlah limbah gas semisal asap..
3. tanami pohon di sekelilingnya agar pohon tersebut setidak nya mengurangi jumlah pencemaran yang terjadi disekelilingnya.
4. terkhir dirikan saja pabrik yang tidak menimbulkan limbah berbentuk gas yang berbahaya.
www.gunadarma.ac.id
SUMBER :
kp2td.sulteng.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar