Pemerintah memang serba salah jika ingin menegakkan undang-undang menghapuskan rokok,karena di Indonesia industri rokok berpengaruh terhadap perekonomian,memang harus ada langkah lain yang tegas dan tepat agar masyarakat dapat mengurangi konsumsi rokok.
Berikut zat berbahaya yang terkandung pada rokok:
1. Nikotin
Zat ini mengandung candu bisa menyebabkan seseorang ketagihan untuk trus menghisap rokok
Pengaruh bagi tubuh manusia :
- menyebabkan kecanduan / ketergantungan
- merusak jaringan otak
- menyebabkan darah cepat membeku
- mengeraskan dinding arteri
Bahan dasar pembuatan aspal yang dapat menempel pada paru-paru dan bisa menimbulkan iritasi bahkan kanker
Pengaruh bagi tubuh manusia :
- membunuh sel dalam saluran darah
- Meningkatkan produksi lendir diparu-paru
- Menyebabkan kanker paru-paru
Gas yang bisa menimbulkan penyakit jantung karena gas ini bisa mengikat oksigen dalam tubuh.
Pengaruh bagi tubuh manusia :
- mengikat hemoglobin, sehingga tubuh kekurangan oksigen
- menghalangi transportasi dalam darah
Pengaruh bagi tubuh manusia :
- Memicu pertumbuhan sel kanker dalam tubuh
- Mengotori saluran udara dan kantung udara dalam paru-paru
- Menyebabkan batuk
Zat-zat asing berbahaya tersebut adalah zat yang terkandung dalam dalam ASAP ROKOK, dan ada 4000 zat kimia yang terdapat dalam sebatang ROKOK, 40 diantaranya tergolong zat yang berbahaya misalnya : hidrogen sianida (HCN) , arsen, amonia, polonium, dan karbon monoksida (CO).
Berikut penyakit-penyakit yang ditimbulkan oleh rokok:
1. Penyakit jantung
2. Penyakit paru
3. Kanker paru dan kanker lainnya
4. Diabetes
5. Impotensi
6. Menimbulkan Kebutaan
7. Penyakit mulut
8. Gangguan Janin
9. Gangguan Pernafasan
Memang sulit bagi yang sudah kecanduan rokok untuk berhenti merokok, tapi jika benar-benar ingin berhenti merokok dan di barengi dengat niat yang sungguh-sungguh ,pasti keinginan merokok dapat di hilangkan.
Sumber :
http://kemonbaca.blogspot.com/2012/08/bahaya-merokok-akibat-dan-bahaya-rokok.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar